Minggu, 01 Maret 2015

TODAY NEWS

Jokowi Dinilai Kerdilkan Grasi Terpidana Mati

Jokowi Dinilai Kerdilkan Grasi Terpidana Mati JAKARTA - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak teliti dalam memertimbangkan penolakan grasi yang diajukan seorang terpidana mati.
Robert menyayangkan sikap sang Kepala Negara yang terkesan hanya menandatangani penolakan grasi itu tanpa melihat isi permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati.
"Belum dia lihat, tetapi sudah menolaknya. Jadi, kenapa harus diadakan grasi kalau diabaikan," ujar Robert saat diskusi di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
Menurut Robert, Jokowi seharusnya mengedepankan keadilan dalam mengeluarkan grasi. Terlebih grasi itu diajukan untuk meminta ampunan agar tidak dieksekusi, sehingga Jokowi pun terlihat mengerdilkan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati bila tidak meneliti dan membaca secara utuh permohonan tersebut.
"Tanpa mengedepankan keadilan dalam fungsi grasi, presiden telah mengerdilkan grasi itu sendiri," kata Robert.
Robert menuturkan, Jokowi terlihat tidak mau ambil pusing dengan menolak seluruh permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati. Padahal, lanjut Robert, keputusan yang diambilnya ini menyangkut hidup dan mati seseorang.
"Presiden baca enggak sih suratnya, presiden harus berhenti mengambil tindakan konyol dan gunakan nalarnya dalam ambil keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya, sedianya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Namun, hingga kini Kejagung belum menentukan tanggal pasti dalam melakukan eksekusi hukuman mati tahap dua ini.
 

Pendapat/Opini:

Ya .. Seharusnya Presiden mengambil keputusan yang adil kepada Terpidana tersebut karena akan memungkinkan untuk diampuni atau dihukum mati mengambil nya harus tepat.Jika Presiden mengambil keputusan untuk menghukumnya terus maka semua masyarakat akan menilai bahwa Presiden tidak melihat Permohonan terpidana untuk bebas jika terpidana itu sudah tingkat berat hukum saja,jika tidak berilah kesempatan untuk memperbaikinya,dan jika mengulanginya lagi barulah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar