Minggu, 01 Maret 2015

TODAY NEWS

Jokowi Dinilai Kerdilkan Grasi Terpidana Mati

Jokowi Dinilai Kerdilkan Grasi Terpidana Mati JAKARTA - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak teliti dalam memertimbangkan penolakan grasi yang diajukan seorang terpidana mati.
Robert menyayangkan sikap sang Kepala Negara yang terkesan hanya menandatangani penolakan grasi itu tanpa melihat isi permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati.
"Belum dia lihat, tetapi sudah menolaknya. Jadi, kenapa harus diadakan grasi kalau diabaikan," ujar Robert saat diskusi di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
Menurut Robert, Jokowi seharusnya mengedepankan keadilan dalam mengeluarkan grasi. Terlebih grasi itu diajukan untuk meminta ampunan agar tidak dieksekusi, sehingga Jokowi pun terlihat mengerdilkan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati bila tidak meneliti dan membaca secara utuh permohonan tersebut.
"Tanpa mengedepankan keadilan dalam fungsi grasi, presiden telah mengerdilkan grasi itu sendiri," kata Robert.
Robert menuturkan, Jokowi terlihat tidak mau ambil pusing dengan menolak seluruh permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati. Padahal, lanjut Robert, keputusan yang diambilnya ini menyangkut hidup dan mati seseorang.
"Presiden baca enggak sih suratnya, presiden harus berhenti mengambil tindakan konyol dan gunakan nalarnya dalam ambil keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya, sedianya Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Namun, hingga kini Kejagung belum menentukan tanggal pasti dalam melakukan eksekusi hukuman mati tahap dua ini.
 

Pendapat/Opini:

Ya .. Seharusnya Presiden mengambil keputusan yang adil kepada Terpidana tersebut karena akan memungkinkan untuk diampuni atau dihukum mati mengambil nya harus tepat.Jika Presiden mengambil keputusan untuk menghukumnya terus maka semua masyarakat akan menilai bahwa Presiden tidak melihat Permohonan terpidana untuk bebas jika terpidana itu sudah tingkat berat hukum saja,jika tidak berilah kesempatan untuk memperbaikinya,dan jika mengulanginya lagi barulah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Jumat, 06 Februari 2015

TODAY NEWS

Wakapolri: Tak Ada Penggeledahan Kantor KPK Gedung KPK_160213

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai akan digeledahnya Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian dibantah Wakalpori Komjen Pol Badrodin Haiti.

"(Penggeledahan) Tidak ada, tidak ada," ucap Badrodin Haiti seusai rapat dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor M
enko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Walau dipastikan tidak ada, kabar penggeledahan itu diduga kuat ditujukan untuk mencari bukti terkait kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.

Bambang Widjojanto resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Oleh Polri, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.

Adapun pada hari ini Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kembali menjadi tujuan pengunjuk rasa yang ingin menyatakan dukungannya atas kisruh KPK-Polri.

Untuk mengantisipasi dan menjaga keamanan di lokasi tersebut, kepolisian menerjunkan ratusan personel Brimob dan Polsek Setiabudi, Polres Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya. Bahkan, 2 mobil Barracuda telah diparkir tepat di depan Gedung KPK.

"Setidaknya ada 390 personel gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda Metro serta 2 Barracuda," ujar Kapolsek Setiabudi AKBP Audie Latuheru di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 Februari 2015. (Ans/Yus).

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2172123/wakapolri-tak-ada-penggeledahan-kantor-kpk

  Pendapat/opini:Saya setuju pada tindakan Polisi karena menyelidiki dulu di KPK tentang kasus BW.Tapi saya agak heran seharusnya masalah yang lalu seharusnya diselesaikan dulu bukannya baru diselidiki dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dari beberapa selang waktu yang cukup lama.